• Perlindungan Bagi Perempuan



    KUHP Indonesia hanya merumuskan kekerasan sebagai perbuatan membuat orang pingsan atau tidak berdaya (pasal 89). Jelaslah bahwa perumusan ini membatasi perilaku kekerasan pada perilaku fisik belaka, padahal bila di lihat dari kenyataan di dalam masyarakat tindak kekerasan dapat meliputi: (a) fisik; (b) seksual; (c) psikologis; (d) politis; dan (e) ekonomi. Selanjutnya KUHP merumuskan beberapa tingkah laku kekerasan yang korbannya adalah perempuan dan anak, seperti: (a) pornografi (Pasal 282); (b) pemerkosaan (Pasal 285); (c) perbuatan cabul (Pasal 290); (d) perdagangan wanita (Pasal 297); (e) penculikan (Pasal 328); (f) penganiayaan (Pasal 351); (g) pembunuhan (Pasal 338) dan; (h) perampokan (Pasal 363).

    KUHP terdapat ketentuan mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 281 berbunyi:

    1.      Barangsiapa dngan sengaja merusak kesopanan di muka umum. 

    2.  Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri.

    Pengertian “kesopanan” pada pasal ini adalah dalam arti kata “kesusilaan”, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada, meraba kemaluan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium dan lain sebagainya.

    Negara-negara di dunia menggunakan strategi penanggulangan kekerasan terhadap wanita atau strategi perlindungan bagi wanita terhadap kekerasan sebagai berikut:

    1.  Peningkatan kesadaran wanita terhadap hak dan kewajibannya di dalam hukum melalui latihan dan penyuluhan (legal training). Pendidikan sebagai sarana pemberdayaan wanita dilakukan dalam tema yang universal (universal education for woman).

    2.   Peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap wanita, baik dalam konteks individual, social maupun institusional.

    3.   Mengingat masalah kekerasan terhadap wanita sudah merupakan masalah global, maka perlu koordinasi antar negara untuk melakukan kerjasama penaggulangan.

    4.   Meningkatkan kesadaran para penegak hukum, agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan tarhadap wanita, dalam satu semangat bahwa masalahnya telah bergeser menjadi masalah global (police sensitization).

    5. Peningkatan bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan (support and counselling).

    6.  Peningkatan kesadaran masyarakat secara nasional dengan kampanye yang sistematis dengan didukung jaringan yang mantap (national public awareness campaigns and networking).

    7.     Meningkatkan peranan media massa.

    8.   Perbaikan sistem peradilan pidana, dimulai dari pembaharuan hukum yang kondusif terhadap terjadinya kekerasan.

    9.   Pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang kondusif untuk penanggulangan kekerasan terhadap wanita.

    10.  Secara terpadu meningkatkan program pembinaan korban dan pelaku.

    Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan wajib mencegah, memberikan perlindungan pada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan perlindungan. Negara bersama masyarakat harus bekerjasama dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap wanita.

    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mempunyai tugas atau kewajiban sebagai layanan yang memberikan perlindungan serta pendampingan bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Oleh karena itu, kita harus selalu berjaga-jaga atas hal-hal yang memungkinkan dapat terjadi kapan saja, kita bisa menghubungi Kemen PPPA melalui SAPA 129 atau hotline Whatsapp 0821112912 selain itu kita dapat membuat pengaduan secara online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/home/pengaduan-online.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar