• Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Pada Tahun 2017

     


    Banyak para perempuan di Indonesia yang sudah menjadi korban dan membuat mental health mereka terganggu, sehingga pada akhirnya banyak dari mereka yang direhabilitasi, putus asa, tidak punya harapan akan masa depan, cita–cita mereka terhambat, pendidikan sekolah terputus, masa depan mereka hancur, bahkan tak sedikit dari mereka yang trauma dan memutuskan untuk mengakhiri hidup mereka sendiri. Dengan adanya problem ini tentunya kita sebagai manusia harus merasa khawatir akan bagaimana kelangsungan masa depan generasi yang akan datang.

    Ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan di tangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang di tangani oleh 359 Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang di tangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi. Data ini turun dari data tahun sebelumnya karena kendala teknis pendokumentasian di Pengadilan Agama dan perubahan struktur di beberapa layanan berbasis Negara. Tahun 2017 Komnas perempuan mengirimkan 674 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 34%, yaitu 233 formulir.

    Pola kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks, beragam pola dan tingkat kekerasannya, serta lebih cepat dari kemampuan Negara untuk merespon. Salah satunya adalah kekerasan dan kejahatan yang semakin rumit pola kasus kekerasannya, dari pembunuhan karakter, pelecehan seksual melalui serangan di dunia maya yang dirasakan dan berdampak langsung dan berjangka panjang pada korban, terkadang pelaku sulit di deteksi, namun respon dan perlindungan hukum belum cukup memadai, karena di sederhanakan menjadi ranah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).


  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar